GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERATURAN
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR : 64 /
KEP / 2013
TENTANG
MATA PELAJARAN
BAHASA JAWA SEBAGAI MUATAN LOKAL WAJIB
DI SEKOLAH /
MADRASAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Menimbang
|
:
|
a. bahwa pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mengamanatkan kewenangan kebudayaan
diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa,
dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, bahasa, norma, adat istiadat,
benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Daerah Istimewa
Yogyakarta.
b. b.bahwa lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/
Madrasah Ibtidaiyah, Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Nomor 69 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/ Madrasah
Aliyah, dan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan menyatakan bahasa daerah
sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa
perlu untuk memisahkannya.
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b , perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Mata Pelajaran Bahasa Jawa sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/M
adrasah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 32, Ayat 2 UUD
1945 tentang Kedudukan Bahasa Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 20013 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4.
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
6.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam
Pelestarian dan Pengembangan bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
8.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;
10. Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai
Budaya Yogyakarta;
11. Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya;
|
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG MATA PELAJARAN BAHASA
JAWA SEBAGAI MUATAN LOKAL WAJIB DI SEKOLAH/ MADRASAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
Pasal
1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Bahasa Jawa
adalah bahasa daerah yang dipakai oleh komunitas Jawa sebagai alat komunikasi.
2.
Mata
Pelajaran Muatan Lokal Wajib adalah mata pelajaran muatan lokal yang wajib
dilaksanakan oleh semua sekolah/ madrasah dan wajib diikuti oleh semua siswa.
3.
Guru Bahasa
Jawa adalah guru yang berkualifikasi sebagai guru mata pelajaran yang memiliki
kewenangan dan latar belakang pendidikan Bahasa Jawa yang sesuai dengan
kekhususannya serta berperan dalam pembelajaran Bahasa Jawa.
4.
Pemerintah
daerah adalah pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
5.
Pemerintah
kabupaten/ kota adalah pemerintah kabupaten/ kota se-Daerah Istimewa
Yogyakarta.
6.
Dinas
daerah adalah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga daerah Istimewa
Yogyakarta.
7.
Dinas
Kabupaten/ Kota adalah Dinas yang mengurusi pendidikan di kabupaten/ kota
se-DIY.
8.
Sekolah /
Madrasah adalah lembaga pendidikan formal SD / MI /SDLB, SMP/ MTs / SMPLB, SMA
/MA, /SMALB dan SMK.
9.
Penilaian
hasil belajar adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik.
Pasal 2
Peraturan Gubernur ini
merupakan pedoman pelaksanaan Muatan Lokal Bahasa Jawa bagi Dinas Daerah, Dinas
kabupaten/ kota, dan sekolah / madrasah.
Pasal 3
Muatan lokal Bahasa
Jawa di sekolah/ madrasah berfungsi sebagai wahana untuk menyemaikan
nilai-nilai pendidikan etika, estetika, moral, spiritual, dan karakter.
Pasal 4
Muatan lokal Bahasa
Jawa di sekolah/ madrasah bertujuan agar peserta didik dapat:
a.
Berkomunikasi
secara efektif dan efisien sesuai dengan etika dan tata bahasa yang baik dan
benar;
b.
Menghargai dan
menggunakan Bahasa Jawa sebagai sarana berkomunikasi , lambang kebanggaan dan
identitas daerah;
c.
Menggunakan
Bahasa Jawa untuk meningkatkan kemampuan intelektual, kematangan emosional dan
sosial;
d.
Memanfaatkan
dan menikmati karya sastra dan budaya Jawa untuk memperhalus budi pekerti dan
meningkatkan pengetahuan;
e.
Menghargai bahasa
dan sastra Jawa sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
BAB II
PENERAPAN
MUATAN LOKAL BAHASA JAWA
Pasal 5
Penerapan muatan lokal Bahasa Jawa di sekolah/
madrasah:
a.
di SD / MI
/ SDLB diberikan mulai kelas I sampai dengan kelas VI;
b.
di SMP /
MTs / SMPLB diberikan mulai kelas VII sampai dengan kelas IX;
c.
di SMA / MA
/ SMK / SMALB diberikan mulai kelas X sampai dengan kelas XII.
Pasal 6
(1) Bahasa Jawa diajarkan secara terpisah sebagai mata
pelajaran muatan lokal wajib di seluruh sekolah/ madrasah.
(2) Pembelajaran Bahasa Jawa di sekolah / madrasah
diberikan selama 2 jam dalam satu minggu.
(3) Peningkatan kedalaman dan keluasan penguasaan
materi Bahasa Jawa dapat dilaksanakan melalui kegiatan ekstra kurikuler.
Pasal 7
Pembelajaran Bahasa Jawa diajarkan secara
pragmatik, atraktif, rekreatif, dan menyenangkan.
BAB III
MATERI AJAR BAHASA JAWA
Pasal8
(1) Dinas Daerah membuat materi ajar Bahasa Jawa.
(2) Materi ajar Bahasa Jawa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat pragmatik, komunikatif, rekreatif, dan berdaya guna bagi
kehidupan siswa dan bersumber dari tata nilai budaya dan keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta.
(3) Materi ajar Bahasa Jawa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperkaya oleh Dinas Kabupaten/ Kota, sesuai dengan keadaan dan
perkembangan tata nilai budaya setempat.
BAB IV
HASIL BELAJAR
Pasal 9
(1) Penilaian hasil belajar dilakukan dengan
memperhatikan standar kompetensi lulusan dan latar belakang siswa.
(2) Hasil belajar siswa dicantumkan dalam laporan hasil
belajar siswa.
BAB V
PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Gubernur ini
mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Ditetapkan
di Yogyakarta
Pada
tanggal 5 Desember 2013
GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TTD
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan
di Yogyakarta
pada
tanggal
SEKRETARIS DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
TTD
ICHSANURI
BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2013
NOMOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar