Sesanti

Sesanti

Senin, 30 Desember 2013

PERGUB BAHASA JAWA

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR : 64 / KEP / 2013

TENTANG
MATA PELAJARAN BAHASA JAWA SEBAGAI MUATAN LOKAL WAJIB
DI SEKOLAH / MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Menimbang
:
a. bahwa pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mengamanatkan kewenangan kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, bahasa, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.  
b. b.bahwa lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah, dan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan menyatakan bahasa daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf   a   dan  b  , perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mata Pelajaran Bahasa Jawa sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/M adrasah.
Mengingat
:
1.   Pasal 32, Ayat 2 UUD 1945 tentang Kedudukan Bahasa Daerah;
2.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20013 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;  
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;  
7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
8.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;
10.  Peraturan Daerah DIY Nomor  4 Tahun  2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta;
11.  Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG MATA PELAJARAN BAHASA JAWA SEBAGAI MUATAN LOKAL WAJIB DI SEKOLAH/ MADRASAH

                                      BAB I
KETENTUAN UMUM
                   Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.   Bahasa Jawa adalah bahasa daerah yang dipakai oleh komunitas Jawa sebagai alat komunikasi.
2.   Mata Pelajaran Muatan Lokal Wajib adalah mata pelajaran muatan lokal yang wajib dilaksanakan oleh semua sekolah/ madrasah dan wajib diikuti oleh semua siswa.
3.   Guru Bahasa Jawa adalah guru yang berkualifikasi sebagai guru mata pelajaran yang memiliki kewenangan dan latar belakang pendidikan Bahasa Jawa yang sesuai dengan kekhususannya serta berperan dalam pembelajaran Bahasa Jawa.
4.   Pemerintah daerah adalah pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
5.   Pemerintah kabupaten/ kota adalah pemerintah kabupaten/ kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
6.   Dinas daerah adalah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga daerah Istimewa Yogyakarta.
7.   Dinas Kabupaten/ Kota adalah Dinas yang mengurusi pendidikan di kabupaten/ kota se-DIY.
8.   Sekolah / Madrasah adalah lembaga pendidikan formal SD / MI /SDLB, SMP/ MTs / SMPLB, SMA /MA, /SMALB dan SMK.
9.   Penilaian hasil belajar adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

Pasal 2
Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman pelaksanaan Muatan Lokal Bahasa Jawa bagi Dinas Daerah, Dinas kabupaten/ kota, dan sekolah / madrasah.

Pasal 3
Muatan lokal Bahasa Jawa di sekolah/ madrasah berfungsi sebagai wahana untuk menyemaikan nilai-nilai pendidikan etika, estetika, moral, spiritual, dan karakter.

Pasal 4
Muatan lokal Bahasa Jawa di sekolah/ madrasah bertujuan agar peserta didik dapat:
a.    Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika dan tata bahasa yang baik dan benar;
b.   Menghargai dan menggunakan Bahasa Jawa sebagai sarana berkomunikasi , lambang kebanggaan dan identitas daerah;
c.    Menggunakan Bahasa Jawa untuk meningkatkan kemampuan intelektual, kematangan emosional dan sosial;
d.   Memanfaatkan dan menikmati karya sastra dan budaya Jawa untuk memperhalus budi pekerti dan meningkatkan pengetahuan;
e.    Menghargai bahasa dan sastra Jawa sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.

BAB II
PENERAPAN MUATAN LOKAL BAHASA JAWA

Pasal 5

Penerapan muatan lokal Bahasa Jawa di sekolah/ madrasah:
a.    di SD / MI / SDLB diberikan mulai kelas I sampai dengan kelas VI;
b.   di SMP / MTs / SMPLB diberikan mulai kelas VII sampai dengan kelas IX;
c.    di SMA / MA / SMK / SMALB diberikan mulai kelas X sampai dengan kelas XII.

Pasal 6
(1)  Bahasa Jawa diajarkan secara terpisah sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib di seluruh sekolah/ madrasah.
(2)  Pembelajaran Bahasa Jawa di sekolah / madrasah diberikan selama 2 jam dalam satu minggu.
(3)  Peningkatan kedalaman dan keluasan penguasaan materi Bahasa Jawa dapat dilaksanakan melalui kegiatan ekstra kurikuler.

Pasal 7
Pembelajaran Bahasa Jawa diajarkan secara pragmatik, atraktif, rekreatif, dan menyenangkan.

BAB III
MATERI AJAR BAHASA JAWA

Pasal8
(1)  Dinas Daerah membuat materi ajar Bahasa Jawa.
(2)  Materi ajar Bahasa Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat pragmatik, komunikatif, rekreatif, dan berdaya guna bagi kehidupan siswa dan bersumber dari tata nilai budaya dan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3)  Materi ajar Bahasa Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperkaya oleh Dinas Kabupaten/ Kota, sesuai dengan keadaan dan perkembangan tata nilai budaya setempat.


BAB IV
HASIL BELAJAR
Pasal 9
(1)  Penilaian hasil belajar dilakukan dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan dan latar belakang siswa.
(2)  Hasil belajar siswa dicantumkan dalam laporan hasil belajar siswa.

BAB V
PENUTUP
Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

                                                                   Ditetapkan di Yogyakarta
                                                                   Pada tanggal 5 Desember 2013
         
                                                                                 GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

                                                                                        TTD

                                                                             HAMENGKU BUWONO X

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal

                   SEKRETARIS DAERAH
  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

                             TTD

                        ICHSANURI
BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2013 NOMOR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar