TATA NILAI BAHASA
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 mengikrarkan satu
tanah air, Tanah Air Indonesia; satu bangsa, Bangsa Indonesia; dan menjunjung
tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia. Tampak jelas bahwa Sumpah Pemuda
tidak pernah menafikan apalagi memiliki semangat menghapuskan bahasa daerah.
Bahasa-bahasa daerah tetap dijaga eksistensinya sebagai kekayaan ekspresi
budaya Indonesia yang
amat berharga, namun
Bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan harus dijunjung tinggi baik sebagai sarana ekspresi keilmuan dan komunikasi
intelektual, untuk keperluan
resmi seluk-beluk kenegaraan,
maupun sebagai sarana komunikasi antarsuku bangsa di seluruh Indonesia.
Bahasa Jawa merupakan bahasa daerah
Yogyakarta yang masih
dipergunakan dalam keseharian
masyarakat Yogyakarta, di samping bahasa Indonesia dan bahasa asing. Sebagai
“arsip kebudayaan”, Bahasa Jawa memuat begitu banyak kearifan yang telah
diciptakan dan dipraktekkan oleh komunitas Jawa dalam sepanjang sejarahnya.
Sebagai sarana komunikasi, Bahasa Jawa menunjukkan dan sekaligus mengatur
hubungan antarmanusia, baik strata usia, strata sosial, hubungan kekerabatan,
maupun konteks komunikasinya. Itulah mengapa, dalam Bahasa Jawa dikenal
tingkatan-tingkatan berbahasa dalam berkomunikasi (unggah ungguhing basa) sesuai posisi masing-masing pihak dalam
tata komunikasi, agar harmoni pergaulan sosial tetap terjaga dengan baik.
Harmoni pergaulan sosial akan tetap terjaga dengan
baik, apabila setiap orang mengerti dengan tepat posisinya dan dapat
menggunakan bahasa dengan tepat. Tepat penggunaan kata-kata baik dalam mentaati
kaidah-kaidah Bahasa Jawa yang baik dan benar maupun perspektif waktu, tempat,
dan konteks (empan papan duga prayoga).
Barang siapa dapat menggunakan bahasa dengan tepat, maka dia telah mengerti dan
mampu mempraktekkan tata krama, dan ia terjauhkan dari celaan (tata krama iku ngadohké ing panyendhu). Sesungguhnya,
cara berbahasa seseorang menunjukkan watak dan kepribadiannya. Mengingat betapa
pentingnya bahasa ini, maka Pemerintah Daerah dan seluruh lapisan masyarakat
Yogyakarta harus menjaga, melestarikan, dan mengembangkan bahasa Jawa, baik
dalam bentuk tuturan maupun tulisan, di dalam pergaulan hidup yang wajar, dan menjadikannya salah satu mata
pelajaran dalam dunia pendidikan.
TATA NILAI BENDA CAGAR BUDAYA DAN
KAWASAN CAGAR BUDAYA
Wujud
fisik kebudayaan (budaya
material) sebagai hasil
aktualisasi kemampuan cipta, karsa, dan rasa masyarakat Yogyakarta
yang kasat mata (tangible) merepresentasikan tahap-tahap peradaban beserta ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya. Dari segi bentangan waktu
kronometris (temporal), peninggalan benda-benda budaya di Yogyakarta
menunjukkan jejak-jejak peradaban prasejarah, Hindu-Buddha, Islam, Kolonial,
hingga zaman modern. Dari segi keruangan (spacial), benda-benda budaya
bersejarah itu tersebar mulai dari pegunungan, daratan, hingga pesisir laut
selatan. Dari segi bentuk (formal), benda-benda budaya yang ditemukan
menunjukkan bermacam-ragam varian dan tingkat- tingkat kemajuan teknologi zaman
pembuatan benda-benda itu mulai dari peralatan sederhana yang dipergunakan
sebagai pemenuhan kebutuhan hidup hingga bangunan- bangunan megah baik sebagai
tempat pemujaan maupun tempat kebesaran pusat pemerintahan. Dari segi bahan
(material), benda-benda bersejarah itu dibuat dari aneka macam bahan mulai dari
tanah liat, batu, besi, kayu, keramik, perunggu, hingga logam mulia. Sedangkan
dari segi cara pengerjaan (technical), ditemukan sejumlah teknik pengerjaan
mulai dari cetak, tuang, bakar, tempa, serut, tera (grafir), gosok (upam),
hingga ukir.
Benda-benda budaya bersejarah itu
merepresentasikan peradaban masa pembuatannya, memberi informasi tentang latar
belakang budaya masa lalu, dan meninggalkan pesan kearifan bagi kehidupan
manusia masa kini. Sesungguhnya kehidupan manusia itu senantiasa dalam rentetan
kekinian, yang dalam setiap kekinian senantiasa termuat seluruh masa lalu dan
sekaligus termuat proyeksi seluruh kemungkinan masa depan. Oleh karena itu,
manusia sebagai makhluk yang berbudaya wajib dan harus berusaha keras agar
setiap benda budaya bersejarah dan kawasan situs yang melingkupinya senantiasa
dijaga, dilestarikan, dan dilindungi sebagai benda cagar budaya dan kawasan
cagar budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar