TATA
NILAI BUDAYA YOGYAKARTA
BERDASARKAN PERATURAN DAERAH
Tata nilai budaya Yogyakarta ialah tata nilai
Budaya Jawa yang memiliki kekhasan dalam semangat pengaktualisasian nilai-nilai
kejawaan pada umumnya. Tata Nilai Budaya Yogyakarta merupakan sistem nilai yang
dijadikan kiblat (orientasi), acuan (referensi), inspirasi, dan sumber pedoman
bagi perilaku budaya dan peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan
budaya masyarakat Yogyakarta.
Tata nilai budaya pada umumnya meresap dan
menggejala dalam ide-ide, gagasan- gagasan, bahkan keyakinan-keyakinan tertentu
yang menjadi kerangka penuntun cara berpikir sekaligus isi pikiran yang
terekspresikan dalam pola perilaku
dan hasil-hasil konkrit dalam kehidupan. Tata nilai budaya Yogyakarta
perlu dirumuskan dalam suatu naskah yang digunakan sebagai kiblat idealitas
dalam meraih keutamaan baik bagi warga Yogyakarta sendiri maupun para kader
bangsa dari seluruh penjuru Indonesia yang sedang menuntut ilmu dan menempa
kepribadian di Yogyakarta, karena pada hakikatnya manusia itu bukan hanya
produk kebudayaan, melainkan juga sekaligus pencipta kebudayaan. Manusia dapat
bahkan harus merancang suatu strategi kebudayaan bagi masa depannya, menuju
kehidupan bersama yang lebih berkeadaban. Untuk itulah Naskah Tata Nilai Budaya
Yogyakarta perlu dilestarikan dan dipedomani bagi seluruh masyarakat
Yogyakarta, dengan dituangkan dalam suatu peraturan daerah. Berdasarkan
pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta.
Perumusan suatu tata nilai budaya apa pun tidak
akan pernah dapat dengan lengkap dan sempurna menggambarkan tata nilai budaya
yang dimaksud, karena suatu tata nilai budaya bukan merupakan suatu perwujudan
yang kasat mata, diam, dan sederhana, melainkan sesuatu yang abstrak, rumit,
dan dinamik. Oleh karena itu, rumusan Tata Nilai Budaya Yogyakarta ini harus
dipandang sebagai upaya perumusan yang secara periodik harus senantiasa
ditinjau ulang dan disempurnakan secara terus-menerus agar dapat dijadikan kiblat
(orientasi), acuan (referensi), ilham (insipirasi), dan sumber pedoman bagi
perilaku budaya dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur kehidupan budaya
masyarakat Yogyakarta selaras dengan tuntutan zaman dan dalam
semangat hamemayu hayuning bawana.
Di samping itu, disadari pula bahwa rumusan Tata
Nilai Budaya Yogyakarta ini, sama sekali tidak dimaksudkan sebagai bentuk
eksklusifisme kesukuan dan atau kedaerahan, melainkan sebagai bentuk pengukuhan
jati diri keyogyakartaan sebagai bagian integral dari kebhinekatunggalikaan
kebudayaan nasional dan menjadi salah satu bagian dari keberagaman kebudayaan
internasional.
Tata Nilai
Budaya Yogyakarta meliputi:
a. Tata nilai
religio-spriritual
b. Tata nilai
moral
c. Tata nilai
kemasyarakatan
d. Tata nilai
adat dan tradisi
e. Tata nilai
pendidikan dan pengetahuan
f. Tata nilai
teknologi
g. Tata nilai
penataan ruang dan arsitektur
h. Tata nilai
mata pencaharian
i. Tata nilai
kesenian
j. Tata nilai
bahasa
k. Tata nilai
benda cagar budaya dan kawasan cagar budaya
l. Tata nilai
kepemimpinan dan pemerintahan
m. Tata nilai
kejuangan dan kebangsaan
n. Tata nilai
semangat keyogyakartaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar