Sesanti

Sesanti

Sabtu, 04 Januari 2014

TATA NILAI BUDAYA



TATA NILAI BUDAYA YOGYAKARTA
BERDASARKAN PERATURAN DAERAH
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2011



Tata nilai budaya Yogyakarta ialah tata nilai Budaya Jawa yang memiliki kekhasan dalam semangat pengaktualisasian nilai-nilai kejawaan pada umumnya. Tata Nilai Budaya Yogyakarta merupakan sistem nilai yang dijadikan kiblat (orientasi), acuan (referensi), inspirasi, dan sumber pedoman bagi perilaku budaya dan peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan budaya masyarakat Yogyakarta.

Tata nilai budaya pada umumnya meresap dan menggejala dalam ide-ide, gagasan- gagasan, bahkan keyakinan-keyakinan tertentu yang menjadi kerangka penuntun cara berpikir sekaligus isi pikiran yang terekspresikan dalam  pola  perilaku  dan  hasil-hasil konkrit  dalam kehidupan. Tata nilai budaya Yogyakarta perlu dirumuskan dalam suatu naskah yang digunakan sebagai kiblat idealitas dalam meraih keutamaan baik bagi warga Yogyakarta sendiri maupun para kader bangsa dari seluruh penjuru Indonesia yang sedang menuntut ilmu dan menempa kepribadian di Yogyakarta, karena pada hakikatnya manusia itu bukan hanya produk kebudayaan, melainkan juga sekaligus pencipta kebudayaan. Manusia dapat bahkan harus merancang suatu strategi kebudayaan bagi masa depannya, menuju kehidupan bersama yang lebih berkeadaban. Untuk itulah Naskah Tata Nilai Budaya Yogyakarta perlu dilestarikan dan dipedomani bagi seluruh masyarakat Yogyakarta, dengan dituangkan dalam suatu peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta.

Perumusan suatu tata nilai budaya apa pun tidak akan pernah dapat dengan lengkap dan sempurna menggambarkan tata nilai budaya yang dimaksud, karena suatu tata nilai budaya bukan merupakan suatu perwujudan yang kasat mata, diam, dan sederhana, melainkan sesuatu yang abstrak, rumit, dan dinamik. Oleh karena itu, rumusan Tata Nilai Budaya Yogyakarta ini harus dipandang sebagai upaya perumusan yang secara periodik harus senantiasa ditinjau ulang dan disempurnakan secara terus-menerus agar dapat dijadikan kiblat (orientasi), acuan (referensi), ilham (insipirasi), dan sumber pedoman bagi perilaku budaya dan peraturan perundang-undangan  yang  mengatur  kehidupan  budaya  masyarakat  Yogyakarta  selaras dengan tuntutan zaman dan dalam semangat hamemayu hayuning bawana.

Di samping itu, disadari pula bahwa rumusan Tata Nilai Budaya Yogyakarta ini, sama sekali tidak dimaksudkan sebagai bentuk eksklusifisme kesukuan dan atau kedaerahan, melainkan sebagai bentuk pengukuhan jati diri keyogyakartaan sebagai bagian integral dari kebhinekatunggalikaan kebudayaan nasional dan menjadi salah satu bagian dari keberagaman kebudayaan internasional.
Tata Nilai Budaya Yogyakarta meliputi:


a.    Tata nilai religio-spriritual
b.   Tata nilai moral
c.    Tata nilai kemasyarakatan
d.   Tata nilai adat dan tradisi
e.    Tata nilai pendidikan dan pengetahuan
f.     Tata nilai teknologi
g.    Tata nilai penataan ruang dan arsitektur
h.   Tata nilai mata pencaharian
i.     Tata nilai kesenian
j.     Tata nilai bahasa
k.   Tata nilai benda cagar budaya dan kawasan cagar budaya
l.     Tata nilai kepemimpinan dan pemerintahan
m.  Tata nilai kejuangan dan kebangsaan 
n.   Tata nilai semangat keyogyakartaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar