Sesanti

Sesanti

Sabtu, 04 Januari 2014

10. Bahasa


TATA NILAI BAHASA

Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 mengikrarkan satu tanah air, Tanah Air Indonesia; satu bangsa, Bangsa Indonesia; dan menjunjung tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia. Tampak jelas bahwa Sumpah Pemuda tidak pernah menafikan apalagi memiliki semangat menghapuskan bahasa daerah. Bahasa-bahasa daerah tetap dijaga eksistensinya sebagai kekayaan  ekspresi  budaya  Indonesia  yang  amat  berharga,  namun  Bahasa  Indonesia sebagai bahasa persatuan harus dijunjung tinggi baik sebagai sarana ekspresi keilmuan dan  komunikasi  intelektual,  untuk  keperluan  resmi  seluk-beluk  kenegaraan,  maupun sebagai sarana komunikasi antarsuku bangsa di seluruh Indonesia.

Bahasa Jawa merupakan bahasa daerah Yogyakarta  yang  masih  dipergunakan  dalam keseharian masyarakat Yogyakarta, di samping bahasa Indonesia dan bahasa asing. Sebagai “arsip kebudayaan”, Bahasa Jawa memuat begitu banyak kearifan yang telah diciptakan dan dipraktekkan oleh komunitas Jawa dalam sepanjang sejarahnya. Sebagai sarana komunikasi, Bahasa Jawa menunjukkan dan sekaligus mengatur hubungan antarmanusia, baik strata usia, strata sosial, hubungan kekerabatan, maupun konteks komunikasinya. Itulah mengapa, dalam Bahasa Jawa dikenal tingkatan-tingkatan berbahasa dalam berkomunikasi (unggah ungguhing basa) sesuai posisi masing-masing pihak dalam tata komunikasi, agar harmoni pergaulan sosial tetap terjaga dengan baik.

Harmoni pergaulan sosial akan tetap terjaga dengan baik, apabila setiap orang mengerti dengan tepat posisinya dan dapat menggunakan bahasa dengan tepat. Tepat penggunaan kata-kata baik dalam mentaati kaidah-kaidah Bahasa Jawa yang baik dan benar maupun perspektif waktu, tempat, dan konteks (empan papan duga prayoga). Barang siapa dapat menggunakan bahasa dengan tepat, maka dia telah mengerti dan mampu mempraktekkan tata krama, dan ia terjauhkan dari celaan (tata krama iku ngadohké ing panyendhu). Sesungguhnya, cara berbahasa seseorang menunjukkan watak dan kepribadiannya. Mengingat betapa pentingnya bahasa ini, maka Pemerintah Daerah dan seluruh lapisan masyarakat Yogyakarta harus menjaga, melestarikan, dan mengembangkan bahasa Jawa, baik dalam bentuk tuturan maupun tulisan, di dalam pergaulan hidup yang  wajar, dan menjadikannya salah satu mata pelajaran dalam dunia pendidikan.




TATA NILAI BENDA CAGAR BUDAYA DAN KAWASAN CAGAR BUDAYA



Wujud  fisik  kebudayaan  (budaya  material)  sebagai  hasil  aktualisasi  kemampuan  cipta, karsa, dan rasa masyarakat Yogyakarta yang kasat mata (tangible) merepresentasikan tahap-tahap peradaban beserta ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya. Dari segi bentangan waktu kronometris (temporal), peninggalan benda-benda budaya di Yogyakarta menunjukkan jejak-jejak peradaban prasejarah, Hindu-Buddha, Islam, Kolonial, hingga zaman modern. Dari segi keruangan (spacial), benda-benda budaya bersejarah itu tersebar mulai dari pegunungan, daratan, hingga pesisir laut selatan. Dari segi bentuk (formal), benda-benda budaya yang ditemukan menunjukkan bermacam-ragam varian dan tingkat- tingkat kemajuan teknologi zaman pembuatan benda-benda itu mulai dari peralatan sederhana yang dipergunakan sebagai pemenuhan kebutuhan hidup hingga bangunan- bangunan megah baik sebagai tempat pemujaan maupun tempat kebesaran pusat pemerintahan. Dari segi bahan (material), benda-benda bersejarah itu dibuat dari aneka macam bahan mulai dari tanah liat, batu, besi, kayu, keramik, perunggu, hingga logam mulia. Sedangkan dari segi cara pengerjaan (technical), ditemukan sejumlah teknik pengerjaan mulai dari cetak, tuang, bakar, tempa, serut, tera (grafir), gosok (upam), hingga ukir.

Benda-benda budaya bersejarah itu merepresentasikan peradaban masa pembuatannya, memberi informasi tentang latar belakang budaya masa lalu, dan meninggalkan pesan kearifan bagi kehidupan manusia masa kini. Sesungguhnya kehidupan manusia itu senantiasa dalam rentetan kekinian, yang dalam setiap kekinian senantiasa termuat seluruh masa lalu dan sekaligus termuat proyeksi seluruh kemungkinan masa depan. Oleh karena itu, manusia sebagai makhluk yang berbudaya wajib dan harus berusaha keras agar setiap benda budaya bersejarah dan kawasan situs yang melingkupinya senantiasa dijaga, dilestarikan, dan dilindungi sebagai benda cagar budaya dan kawasan cagar budaya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar